Konfigurasi Politik dan Penegakan Hukum di Indonesia

Konfigurasi Politik dan Penegakan Hukum di Indonesia

RM 7.99

ISBN:

978-602-17769-2-6

Categories:

Law
Politics

File Size

1.94 MB

Format

epub

Language

BM
Favorite (0)

Synopsis

Negara dijalankan berdasarkan hukum, dan hukum dibuat merupakan kesepakatan dari kristalisasi kepentingan politik di parlemen sebagai wujud kepentingan rakyat. Dalam diskursus politik dan hukum, defenisi negara hukum agak sulit dibedakan dengan demokrasi, kendatipun negara hukum tidak dapat dipersamakan dengan konsep demokrasi, tetapi keduanya memiliki hubungan simbiosis-mutualistis yang antara satu sama lain sulit dipisahkan. Pemerintahan otoriter dapat saja taat kepada hukum --menurut mereka-- tanpa harus tunduk kepada kaedah-kaedah demokrasi. Tetapi negara demokrasi tanpa berdasarkan pada hukum disebutnya sebagai negara demokrasi semu atau demokrasi beku (Frozen Democracies). Sementara politik atau sistem politik adalah merupakan rangkaian kebijakan suatu negara yang didasari atas aturan hukum untuk menuju pada tatanan negara yang demokratis oleh karena pemerintahan disandarkan dari, oleh dan untuk kepentingan rakyat semata-mata. Moch. Mahfud, MD. berkesimpulan bahwa, Demokrasi tanpa hukum tidak akan terbangun dengan baik bahkan mungkin menimbulkan anarkhi, sebaliknya hukum tanpa sistem politik yang demokratis hanya akan menjadi hukum yang statis dan represif. Di sinilah nampak interdependensi (saling berhubungan) antara politik, hukum dan demokrasi. Penegakan supremasi hukum di Indonesia terhalang oleh dominasi kepentingan politik penguasa. Demikian pula pada peraturan perundang-undangan yang dibentuk, akan sangat mudah ditelan masa. Hal ini terjadi karena perubahan masyarakat di bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya berjalan dengan cepat, sehingga hukum mudah tertinggal. Singkatnya, dapat dikatakan bahwa berbagai peraturan perundang-undangan dibuat dan berfungsi instan terhadap kepentingan sesaat, sehingga prospek serta orientasi ke depan luput dari garapan dan tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah. Kondisi penegakan hukum yang cenderung stagnan tersebut, pada dasarnya mudah penyelesaiannya, sepanjang para penegak hukum berperan aktif melakukan pembenahan disertai oleh upaya pemberian pemahaman mengenai suatu norma hukum. Pelibatan masyarakat secara patisipatif, komitmen dan konsistensi aparat penegak hukum, keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat serta polical will yang kuat dari pemerintah akan mengantar Indonesia menjadi negara hukum yang sebenarnya.